KARYA TULIS ILMIAH KEPERAWATAN HIV AIDS
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR VCT
DISUSUN OLEH KELOMPOK 4
Ade Saputri (1610003)
Aulia Bella (1610017)
Elza Maulidina (1610031)
Galuh Permatasari (1610037)
PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HANG TUAH SURABAYA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan Lembar Tugas Kelompok yang berjudul “Standar Operasional Prosedur VCT”. Tugas ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat dalam penilaian tugas mata kuliah Keperawatan HIV/AIDS
Penulis menyadari bahwa Lembar Tugas Kelompok ini memiliki banyak kekurangan dan jauh dari sempurna oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun sebagai perbaikan yang berkelanjutan. Akhir kata, penulis berharap Lembar Tugas Kelompok ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak.
Surabaya, Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang 4
Rumusan masalah 5
Tujuan penulisan 5
Tujuan Umum 5
Tujuan Khusus 5
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
SOP VCT 6
BAB III PENUTUP
Kesimpulan 12
Saran 12
Daftar pustaka 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
HIV kepanjangan dari Human Immunodeficiency Virus, yaitunvirus jenis retrovirus yang hidup dan berkembang dalam tubuh manusia dan dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh.AIDS kepanjangan dari Acquired Immuno Deficiency Syndrom, yaitu sekumpulan gejalah penyakit yang timbul akibat melemahnya sistem kekebalan tubuh yang didapat. AIDS disebabkan oleh infeksi HIV..
Direktur Pengendalian Penyakit Menular Kementrian Kesehatan Sigit Priohutomo, mengatakan meningkatnya jumlah kasus HIV dan AIDS di Indonesia layaknya fenomena gunung es. Namun fenomena tersebut perlahan tapi pasti mulai terangkat. Menurutnya, hal tersebut juga tidak terlepas dari pergeseran target program deteksi dini dan skrining. Dulu, kata Sigit, yang dites hanya kelompok kunci, yang diduga mengidap HIV.
Menurut data Kemenkes, sejak tahun 2005 sampai September 2015, terdapat kasus HIV sebanyak 184.929 yang didapat dari laporan layanan konseling dan tes HIV. Jumlah kasus HIV tertinggi yaitu di DKI Jakarta (38.464 kasus), diikuti Jawa Timur (24.104 kasus), Papua (20.147 kasus), Jawa Barat (17.075 kasus) dan Jawa Tengah (12.267 kasus). Kasus HIV Juli-September 2015 sejumlah 6.779 kasus. Faktor risiko penularan HIV tertinggi adalah hubungan seks tidak aman pada heteroseksual (46,2%), penggunaan jarum suntik tidak steril (3,4%), dan LSL (Lelaki Sesama Lelaki) (24,4%). Sementara, kasus AIDS sampai September 2015 sejumlah 68.917 kasus.
Untuk menekan jumlah kematian dan menjaga kesehatan penderita maka didirikan pelayanan Voluntary Counseling and Testing (VCT). Voluntary Counseling and Testing (VCT) adalah suatu tes darah secara sukarela dan akan dijamin kerahasiaannya dengan informed consent melalui gabungan konseling (pra-test counseling, testing HIV dan posttest counseling). VCT merupakan pintu masuk penting untuk pencegahan dan perawatan HIV. Proses konseling pra-testing, testing HIV dan post-testing secara sukarela dan bersifat confidensial dan lebih dini membantu orang mengetahui status HIV. Sasaran di Kota Salatiga terkait penanggulangan HIV/AIDS adalah populasi kunci. Populasi kunci yang dimaksud yaitu: pengguna NAPZA suntik, wanita pekerja Seks (WPS) baik langsung maupun tidak langsung, pelanggan atau pasangan seks WPS, laki-laki seks dengan lakilaki dan waria. (Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV. 201)
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1. Bagaimana cara untuk melakukan VCT ?
1.3 Tujuan
1.3.1 Tujuan Umum
Mahasiswa mengerti akan jalannya VCT beserta tahap-tahapnya.
1.3.2 Tujuan Khusus
Mahasiswa mampu mendemonstrasikan pentalaksanaan VCT
BAB II
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
2.1 SOP PENATALAKSANAAN ( VCT ) VALUNTARY COUNSELLING AND TESTING
Rumah Sakit Angkatan Laut dr.Ramelan Surabaya
PENATALAKSANAAN ( VCT )
VALUNTARY COUNSELLING AND TESTING
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
No. Kode :
No.Revisi :
00
Tgl. MulaiBerlaku :
Oktober 2018
Halaman :
1dari 8
1. TUJUAN.
Sebagai acuan dalam penatalaksanaan Konseling dan Testing HIV/AIDS secara sukarela di Rumah Sakit Angkatan Laut dr.Ramelan Surabaya
2. RUANG LINGKUP
Tindakan dimulai dari anamnesa, konseling, tindakan, sampai dengan pencatatan
3. KRITERIA PENCAPAIAN
Penatalaksanaan VCT di Rumah Sakit Angkatan Laut dr.Ramelan Surabaya
dapat dilaksanakan 100% sesuai prosedur penatalaksanaan klinik VCT
4. DEFINISI
Voluntary Counseling Test (VCT) adalah Proses konseling pra testing, konseling post testing, dan testing HIV secara sukarela yang bersifat confidential dan secara lebih dini membantu orang mengetahui status HIV. Konseling pra testing memberikan pengetahuan tentang HIV & manfaat testing, pengambilan keputusan untuk testing, dan perencanaan atas issue HIV yang akan dihadapi. Konseling post testing membantu seseorang untuk mengerti & menerima status (HIV+) dan merujuk pada layanan dukungan. Voluntary Counseling Test (VCT) merupakan pintu masuk penting untuk pencegahan dan perawatan HIV
5. URAIAN UMUM
Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang ahli (disebut konselor / pembimbing) kepada individu yang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi pelanggan. Konseling merupakan dialog yang terjaga kerahasiaan antara konselor dan pelanggan
HIV adalah virus yang menyeran dan merusak system kekebalan tubuh kita sehingga kita tidak bias bertahan terhadap penyakit-penyakit yang menyerang tubuh kita. HIV merupakan suatu virus yang dapat menyebabkan penyakit AIDS
Pra adalah sebelum dan post adalah setelah, status adalah keadaan (orang, badan, dsb) dalam hubungan dengan masyarakat di sekelilingnya
Confidentiality atau kerahasiaan adalah pencegahan bagi mereka yang tidak berkepen-tingan dapat mencapai informasi, berhubungan dengan data yang diberikan kepihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.
6. PERALATAN
Alat :
Papan nama dan petunjuk
Poster HIV/AIDS dan IMS
Leaflet HIV/AIDS dan IMS
Brosur HIV/AIDS dan IMS
Kotak saran
Tempat sampah
Meja dan kursi
Jam kerja layanan, kalender dan kondom.
Alat peraga penis dan alat peraga reproduksi wanita
Lemari arsip dan dokumen
Bahan :
Tisu
Air minum
Persedian air minum
7. INTRUKSI KERJA
NO
INSTRUKSI KERJA
PETUGAS
1
KONSELING PRE TESTING
1.1 Menyiapkan perlengkapan untuk konseling
1.2 Memanggil pelanggan (dengan menyebutkan nomor registrasi) dan mempersilahkan masuk keruangan.
1.3 Mempersilahkan pelanggan duduk dengan nyaman di kursi yang telah tersedia.
1.4 Memberi salam dan memperkenalkan diri.
1.5 Memeriksa ulang nomor kode pelanggan dalam formulir dokumen pelanggan.
1.6 Menanyakan latar belakang dan alasan kunjungan.
1.7 Memberi informasi tentang HIV/AIDS sesuai dengan yang ada pada cek list untuk konseling pre test (cek list pada lampiran)
1.8 Mengklarifikasi tentang fakta dan mitos tentang HIV/AIDS, termasuk tentang IMS dan menawarkan pemeriksaan IMS secara rutin, khususnya pada penasun (IDU)
1.9 Membantu pelanggan untuk menilai resiko pelanggan
1.10 Membantu pelanggan untuk membuat keputusan untuk dilakukan tes HIV, antara lain dengan menjelaskan keuntungan dan akibat melakukan tes HIV.
1.11 Mendikusikan prosedur HIV/AIDS, waktu untuk mendapatkan hasil dan arti dari tes HIV.
1.12 Mendiskusikan kemungkinan tindak lanjut setelah ada hasil test.
1.13 Menjelaskan implikasi terinfeksi atau tidak terinfeksi HIV dan memfasilitasi diskusi tentang cara menyesuaikan diri dengan status HIV.
1.14 Menjajaki kemapuan pelanggan dalam mengatasi masalah.
1.15 Melakukan penilaian system dukungan.
1.16 Memberi waktu untuk berfikir.
1.17 Bila pelanggan menyetujui untuk test, konselor memberikan form informed consent kepada pelanggan dan meminta tanda tangannya setelah pelanggan membaca isi form HIV/.AIDS.
1.18 Mengisi dokumen pelanggan dengan lengkap dan mengisi form rujukan ke laboratorium.
1.19 Membuat perjanjian dengan pelanggan untuk menunggu hasil test.
1.20 Mengantar pelanggan ke tempat pengambilan darah dan menyerahkan form laboratorium kepada petugas pengambilan darah.
1.21 Bila pelanggan tidak menyetujui untuk di test, konselor menawarkan kepada pelanggan untuk dating kembali sewaktu-waktu bila masih memerlukan dukungan dan / atau untuk dilakukan test.
1.22 Mengucapkan salam dan mengakhiri proses.
PERAWAT
2
KONSELING POST TESTING
2.1 Memangggil pelanggan dengan menyebutkan nomor regester seperti prosedur pemanggilan konseling pre-test.
2.2 Memperhatikan komunikasi non verbal saat pelanggan memasuki ruang konseling.
2.3 Menanyakan kesiapan pelanggan untuk menerima test.
2.4 Mengkaji ulang secara singkat dan menayakan keadaan umum pelanggan.
2.5 Memperhatikan amplop hasil test yang masih tertutup kepada pelanggan.
2.6 Menanyakan kesiapan pelanggan untuk menerima hasil test.
2.6.1 Apabila pelanggan menyatakan sudah siap / sanggup menerima hasil test, maka konselor menawarkan kepada pelanggan untuk membuka amplop bersama konselor.
2.6.2 Apabila pelanggan menyatakan belum siap, konselor meberi dukungan kepada pelanggan untuk menerima hasil dan beri waktu sampai pelanggan menyatakan dirinya siap.
2.7 Membuka amplop dan menyampaikan secara lisan hasil testing HIV.
2.8 Memberi kesempatan pelanggan membaca hasil.
2.9 Menjelaskan kepada pelanggan tentang hasil testing HIV yang telah dibuka dan yang telah dibaca bersama.
2.10 Memberi kesempatandanventilasikankeadaanemosinya.
Menerapkanmanajemenreaksi.
PERAWAT
3
3.1 BILA HASIL TEST POSITIF
3.1.1 Memeriksaapa yang diketahuitentanghasil test.
3.1.2 Menjelaskandengantenangartihasilpemeriksaan.
3.1.3 Memberi kesempatan untuk memventilasikan emosi.
3.1.4 Memfasilitasi coping problem (kemampuanmenyelesaikanmasalah).
3.1.5 Setelah pelanggan cukup tenang dan konseling dapat dilanjutkan konselor menyelesaikan informasi sebagai berikut :
3.1.5.1 Pengobatan ARV
3.1.5.2 Kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual
3.1.5.3 Menawarkan konseling pasangan
3.1.6 Menawarkan secara rutin pelanggan mengikuti pemeriksaan sifilis dan manfaat pengobatan sifilis.
3.1.7 Untuk pelanggan perempuan terdapat fasilitas layanan pemeriksaan kehamilan dan rencana penggunaan alat kontrasepsi bagi laki-laki dan perempuan.
3.1.8 Memotivasi agar dating ke klinik untuk evaluasi awal secara medis.
3.1.9 Konselor dan pelanggan menyepakati waktu kunjungan berikutnya.
3.1.10 Apabila pada waktu yang ditentukan pelanggan tidak bias hadir, disarankan untuk menghubungi konselor melalui telepon untuk perjanjian berikutnya.
3.1.11 Memberi kesempatan kepada pelanggan untuk bertanya mengenai hal-hal yang belum diketahui.
3.1.12 Menawarkan pelayanan VCT pada pasangan pelanggan.
3.1.13 Apabila pelanggan sudah jelas dan tidak ada pertanyaan, maka konseling pasca-testing ditutup.
3.1.14 Memotivasi agar bersama di damping oleh MK.
3.1.15 Konselor mengisi form pasca-konseling.
3.2 BILA HASIL TEST NEGATIF
3.2.1 Mendiskusikan kemungkinan pelanggan masih berada dalam periode jendela.
3.2.2 Membuat ikhtisar dan gali lebih lanjut berbagai hambatan.
3.2.3 Memastikan pelanggan paham mengenai hasil test yang diterima dan pengertian periode jendela.
3.2.4 Menjelaskan kebutuhan untuk melakukan test ulang dan pelayanan VCT bagi pasangan.
3.2.5 Menjelaskan upaya penurunan resiko yang dapat dilakukan.
3.2.6 Memberi kesempatan kepada pelanggan untuk bertanya mengenai hal-hal yang belum diketahui.
3.2.7 Apabila pelanggan sudah jelas dan tidak ada pertanyaan, maka konseling pasca-testing ditutup.
3.2.8 Memotivasi agar bersedia didampingi oleh MK untuk mempertanyakan perilaku yang aman.
3.2.9 Membuat perjanjian untuk kunjungan ulang apabila dibutuhkan.
Mengisi form pasca konseling.
PERAWAT
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
VCT (Voluntary Counselling and Testing ) diartikan sebagai Konselling dan Tes Sukarela (KTS) HIV. Konseling HIV dan AIDS merupakan komunikasi bersifat rahasia antara klien dan konselor yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan menghadapi stres dan mengambil keputusan berkaitan HIV dan AIDS.
VCT bertujuan untuk membantu setiap orang agar mendapatkan akses kesemua layanan informasi, edukasi, terapi atau dukungan psiko sosial, sehingga kebutuhan akan informasi akurat dan tepat dan dicapai.
Saran
Dengan adanya VCT, seseorang yang belum atau yang sudah terkena virus HIV dapat mendapatkan pengobatan yang sesuai dan VCT dapat dialkukan diberbagai tempat khususnya di setiap tempat pelayanan kesehatan, jadi bagi masyarakat yang ingin melakukan VCT untuk mengetahui apakah ia terjangkit virus HIV atau tidak bisa datang ke tempat pelayanan kesehatan yang ada disekitar lingkungan tempat tidur.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Pedoman Pengobatan Dasar di PuskesmasTahun 2007
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV. 201
Standart puskesmas bidang bina pelayanan kesehatan, Dinkes Provinsi Jatim, 2013
ISO 9001:2008 klausal 7.5.1 tentang pengadaan produksi dan penyediaan jasa
Komentar
Posting Komentar