KARYA TULIS ILMIAH
KEPERAWATAN HIV AIDS
KONSEP KONSELING PADA ODHA
DISUSUN OLEH KELOMPOK 4
Ade Saputri (1610003)
Aulia Bella (1610017)
Elza Maulidina (1610031)
Galuh Permatasari (1610037)
PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HANG TUAH SURABAYA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan Lembar Tugas Kelompok yang berjudul “Konsep Konseling pada pasien ODHA”. Tugas ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat dalam penilaian tugas mata kuliah Keperawatan HIV/AIDS
Penulis menyadari bahwa Lembar Tugas Kelompok ini memiliki banyak kekurangan dan jauh dari sempurna oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun sebagai perbaikan yang berkelanjutan. Akhir kata, penulis berharap Lembar Tugas Kelompok ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak.
Surabaya, Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang 4
Rumusan masalah 5
Tujuan penulisan 5
Tujuan Umum 5
Tujuan Khusus 5
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Konsep Konseling 6
Definisi VCT 6
Tujuan VCT 8
Alasan dilakukan VCT 9
BAB III PENUTUP
Kesimpulan 10
Saran 10
Daftar pustaka 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah segala jenis virus yang menyerang dan menginfeksi sel darah putih yang menyebabkan turunnya kekebalan tubuh manusia. Sedangkan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) adalah sekumpulan gejala penyakit yang timbul karena turunnya kekebalan tubuh yang disebabkan infeksi oleh HIV. Akibat menurunnya kekebalan tubuh, maka orang tersebut sangat mudah terkena berbagai penyakit infeksi oportunistik yang dapat berakibat fatal. Pengidap HIV memerlukan pengobatan dengan Antiretroviral (ARV) untuk menurunkan jumlah virus HIV di dalam tubuh agar tidak masuk ke dalam stadium AIDS, sedangkan pengidap AIDS memerlukan ARV untuk mencegah terjadinya infeksi oportunistik dengan berbagaikomplikasinya.Meskipun penanganan yang ada dapat memperlambat laju perkembangan virus, namun penyakit ini belum benar-benar bisa disembuhkan. (Murtiastutik D. Buku Ajar Infeksi Menular Seksual. Surabaya: Airlangga University Press; 2008)
Provinsi Jawa Tengah masuk dalam peringkat ke-5 (lima) untuk kasus HIV/AIDS di Indonesia. Sejak pertama kali ditemukan HIV/AIDS di Jawa Tengah pada tahun 1987 sampai dengan tahun 2016 dilaporkan sebanyak 20.132 kasus, dengan HIV sebanyak 14.690 kasus dan AIDS sebanyak 5.442 kasus.4Ancaman HIV/AIDS semakin serius, dapat dilihat dengan meningkatnya jumlah penderita kasus baru HIV/AIDS setiap tahunnya. Di Kota Salatiga, menurut data dari Dinas Kesehatan Kota Salatiga tahun 2016, jumlah total penderita HIV dan AIDS hingga tahun 2016 terhitung sebanyak 231 kasus, penderita HIV sebanyak 106 dan penderita AIDS sebanyak 125. Namun jumlah ini masih di bawah nilai estimasi penderita HIV dan AIDS yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2016 yaitu sebanyak 952 orang, dan hanya 24,26% saja dari jumlah estimasi yang dapat ditemukan.
Penanggulangan HIV dan AIDS menjadi landasan yuridis bagi semua pihak yang berkepentingan mengoptimalkan penanggulangan HIV dan AIDS secara komprehensif, partisipatif dan juga berkesinambungan. Tujuan Perda Kota Salatiga yaitu menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru, menurunkan hingga meniadakan kematian yang disebabkan oleh AIDS, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA dan mengurangi dampak sosial ekonomi dari penyakit HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat kelompok risti di Salatiga. Upaya penanggulangan HIV dan AIDS dengan melakukan pemeriksaan diagnosis HIV melalui Konseling TestingSukarela (KTS) atau Voluntary Counseling and Testing (VCT) (Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2014).
Salah satu cara yang dilakukan untuk penanggulangan HIV dan AIDS adalah dengan deteksi dini untuk mengetahui status seseorang yang sudah terinfeksi virus HIV atau belum melalui konseling dan testing HIV/AIDS sukarela, bukan diwajibkan maupun dipaksa. Untuk menekan jumlah kematian dan menjaga kesehatan penderita maka didirikan pelayanan Voluntary Counseling and Testing (VCT). Voluntary Counseling and Testing (VCT) adalah suatu tes darah secara sukarela dan akan dijamin kerahasiaannya dengan informed consent melalui gabungan konseling (pra-test counseling, testing HIV dan posttest counseling). VCT merupakan pintu masuk penting untuk pencegahan dan perawatan HIV. Proses konseling pra-testing, testing HIV dan post-testing secara sukarela dan bersifat confidensial dan lebih dini membantu orang mengetahui status HIV. Sasaran di Kota Salatiga terkait penanggulangan HIV/AIDS adalah populasi kunci. Populasi kunci yang dimaksud yaitu: pengguna NAPZA suntik, wanita pekerja Seks (WPS) baik langsung maupun tidak langsung, pelanggan atau pasangan seks WPS, laki-laki seks dengan lakilaki dan waria. (Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV. 201)
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.2.1 Bagaimana Konsep konseling pada pasien ODHA ?
1.2.2 Apa yang dimaksud dengan VCT ?
1.3 TUJUAN
1.3.1 TUJUAN UMUM
Mahasiswa mampu mengetahui konsep konseling pada pasien ODHA dan VCT
1.3.2 TUJUAN KHUSUS
Mahasiswa mampu memahami dan mengerti tentang konsep konseling pada pseian ODHA dan VCT
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Konsep Konseling
Konseling merupakan kegiatan yang didalamnya melibatkan konselor dan klien, tanpa ada keduanya proses konseling tidak akan terjadi. Agus Priyatno mendefinisikan konseling sebagai :
“Suatu proses bantuan pemecahan masalah klien agar dapat menyesuaikan dirinya secara efektif dengan dirinya sendiri dan dengan lingkungannya, yang dilakukan oleh seorang konselor kepada klien secara bersama-sama, dimana klien mengambil keputusan atas masalahnya sendiri baik di kehidupan di masa sekarang maupun yang akan datang.” (Priyatno, 2009 : 81).
Zulfan Saam (2013 : 137) menjelaskan tujuan dari konseling terhadap ODHA, yaitu :
a. Dukungan psikologis (emosi, sosial, spiritual).
b. Pencegahan penularan HIV (informasi perilaku berisiko : seks aman, penggunaan jarum suntik), keterampilan pribadi untuk perubahan perilaku dan negosiasi praktik lebih aman.
c. Untuk memastikan efektivitas rujukan kesehatan, terapi dan perawatan melalui pemecahan masalah kepatuhan berobat.
2.2 Definisi VCT
Kegiatan konseling dilakukan oleh konselor yang memiliki keterampilan konseling dan pemahaman luas mengenai informasi HIV/AIDS. Kegiatan konseling HIV/AIDS dilakukan di Klinik Voluntary Counseling and Testing atau biasa dikenal dengan Klinik VCT.
VCT kepanjangan dari Voluntary Counseling Testing, yaitu:
a. V (Voluntary) : Klien melakukan tes HIV secara sukarela, tanpa ada paksaan
b. C (Counseling) : Konselor membantu klien siap tes/ memilih tidak tes dan siap menerima hasil tes
c. T (Testing) : Tes darah untuk mengetahui status HIV klien (positif atau negative) HIV.
VCT adalah suatu pembinaan dua arah atau dialog yang berlangsung tak terputus antara konselor dan kliennya dengan tujuan untuk mencegah penularan HIV, memberikan dukungan moral, informasi, serta dukungan lainnya kepda ODHA, keluarga dan lingkungannya.
Layanan test HIV dan konseling ini disebut sebagai VCT (Voluntary Counseling and Testing). Tes HIV biasanya berupa tes darah untuk memastikan adanya antibodi HIV di dalam sampel darah. Tes HIV bersifat sukarela dan rahasia. Sebelum melakukan tes HIV, akan dilakukan konseling untuk mengetahui tingkat risiko infeksi dari perilaku selama ini dan bagaimana nantinya harus bersikap setelah mengetahui hasil tes HIV. Untuk tes cepat dapat juga digunakan tes usapan selaput lendir mulut (Oraquick).
Jadi, VCT adalah konseling tes HIV sebagai upaya untuk memberikan dukungan secara psikologis dan emosional yang dapat dilakukan melalui dialog personal antara sesorang ‘konselor’ dan seorang ‘klien’ atau antara seorang konselor bersama klien dan pasangan (couple counceling). VCT (Voluntary Counselling and Testing ) diartikan sebagai Konseling dan Tes Sukarela (KTS) HIV. Konseling HIV dan AIDS merupakan komunikasi bersifat rahasia antara klien dan konselor yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan menghadapi stres dan mengambil keputusan berkaitan HIV dan AIDS.
Berikut adalah tiga tahapan VCT :
a. Konseling sebelum testing HIV
b. Testing HIV
c. Konseling setelah testing HIV.
1) Syarat tes HIV (VCT) pada klien adalah:
a) Tes harus dilaksanakan dengan sepengetahuan dan dengan izin dari pasien.
b) Pasien harus paham mengetahui HIV/AIDS sebelum tes dilaksanakan.
c) Konseling duberikan pada pasien sebelum tes untuk membantu pasien membuat pertimbangan yang bijaksana sebelum memutuskan: mau dites atau tidak.
d) Tes HIV harus dirahasiakan oleh dokter dan konselor. Hasilnnya tidak boleh dibocorkan kepada orang lain kecuali oleh pasien.
e) Seteah tes, konseling harus diberikan lagi agar pasien dapat memahami hasil tes dan untuk membantu pasien mennyusun rencana sert tes dan untuk membantu pasien mennyusun rencana serta langkah-langkah selanjutnya sesuai hasil tes.
2). Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam konseling VCT:
a). Pasien akan mendapatkan pengetahuan mengenai HIV dan AIDS.
b).Pasien bisa menceritakan permasalahan yang dihadapi.
c).Konselor akan membantu untuk mencari jalan keluar atau membantu menentukan keputusan, dalam hal ini tentang HIV/AIDS.
d).Konseling sifatnya menjelaskan pilihan pasien.
e).Orang yang memberikan konseling tidak boleh memaksakan kehendak atau nilai-nilai pribadi pada pasien.
f).Dalam konseling, kerahasiaan pasien harus dijunjung tinggi.
g).Jika konselor atau dokter harus mendiskusikan permaslahan pasien ke konselor atau doker lain, sifatnya adalah pembahsan kasus dan bukan tentang pribadi pasien.
3).Konseling dalam VCT ini dimaksudkan memberikan informasi factual dan dukungan kepada ODHA dan keluarganya,karena itu diperlukan materi-materi yaitu (Depkes,2003):
a).Kebutuhan primer untuk mencegah infeksi dan infeksi ulang.
b).Informasi dasar tentang infeksi HIV dan penyakit terkait dan cara penularan.
c).Penilaian tingkat risiko infeksi HIV.
d).Mengkaji kemungkinan sumber infeksi klien.
e).Informasi khusus untuk menurunkan risiko dengan perubahan perilaku berisiko.
2.3 Tujuan VCT
1.Upaya pencegahan HIV/AIDS;
2.Upaya untuk mengurangi kegelisahan, meningkatkan persepsi/pengetahuan mereka tentang faktor-faktor risiko penyebab seseorang terinfeksi HIV;
3. Upaya pengembangan perubahan prilaku, sehingga secara dini mengarahkan mereka menuju ke program pelayanan dan dukungan termasuk akses terapi antiretroviral, serta membantu mengurangi stigma dalam masyarakat.
Sedangkan menurut KPAN (Komisi Penanggulangan AIDS Nasional), VCT bertujuan untuk membantu setiap orang agar mendapatkan akses kesemua layanan informasi, edukasi, terapi atau dukungan psiko sosial, sehingga kebutuhan akan informasi akurat dan tepat dan dicapai. Sehingga proses berfikir, perasaan dan prilaku dapat di arahkan keperilaku yang lebih sehat yaitu melalui:
1.pencegahan peneluran HIV dengan menyediakan informasi mengenai perilaku beresiko dan membantu dalam pengembangan keterampilan pribadi yang diperlukan untuk perubahan perilaku dan negosiasi praktik yang lebih aman.
2.Memastikan efektifitas rujukan kesehatan,terapi dan perawatan melalui pemecahan masalah kepatuhan berobat.
2.4 Alasan Dilakukan VCT
1. Karena merupakan pintu masuk (entry point) ke seluruh layanan HIV/AIDS (akses ke berbagai pelayanan);
2. Karena VCT menjadi salah satu bentuk dukungan, baik yang hasil testnya positif/negative, dengan berfokus pada dukungan atas kebutuhan klien seperti perubahan prilaku, dukungan mental, pemahaman factual dan terkini atas HIV/AIDS, dukungan terapi ARV & perawatan (CST);
3.Karena dengan VCT dapat mengurangi stigma & diskriminasi di masyarakat;
VCT adalah sebagai berikut:
1. Pencegahan HIV.
Dengan VCT diperoleh pendejatan pencegahan penyakit yaitu dengan mempromosikan perubahan perilaku seksual untuk menurunkan penularan HIV.Menawarkan untuk mencari tahu status HIV dan perencanaan hidup bagi yang terkena HIV,juga pencegahan pada keluarganya.
2.Pintu masuk menuju terapi dan perawatan
Dengan interfensi yang amandan efektif untuk pencegahan peneluran HIV ibu-anak.Membantu untuk konseling kepatuhan berobat agar rutinitas pemakaian obat terjaga dan mencegah terjadinya resistensi obat.
3.VCT dilakukan sebagai penghormatan atas hak asasi manusia dari sisi kesehtan masyarakat,kerena infeksi HIV mempunyai dampak serius bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
BAB III
PENUTUP.
3.1 KESIMPULAN
Dari paparan yang disampaikan menyimpulkan bahwa Menjalin hubungan yang baik dan efektif dalam praktik konseling menjadi bagian yang mutlak dan tidak bisa dihindari sebab sifat dari konseling itu sendiri yaitu helping relation. Hal tersebut dibutuhkan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan konseling dan dalam rangka memberikan kepuasan atau kesenangan pada klien sehingga merasa dirinya diterima,
Dan juga selain memiliki keterampilan dasar konseling, konselor harus paham terkait prinsip konseling yaitu adanya jaminan kerahasiaan mengenai data-data klien. Dengan kerahasiaan dirinya yang terjamin, tentu hal tersebut membuat klien mau terbuka mengenai masalahnya kepada konselor. Dan kita sebagai perawat yang juga memiliki peran sebagai konselor dapat membantu klien dalam mengatasi masalah yang diderita terutama untuk klien ODHA.
3.2 SARAN
Kita sebagai perawat yang juga memiliki peran sebagai konselor juga dapat melakukan / memberikan konseling terhadap pasien ODHA sesuai dengan kebutuhan. Dan diharapkan dengan membaca makalah ini, kita sebagai mahasiswa keperawatan dapat menjadi perawat yang profesional dalam bidang apapun.
DAFTAR PUSTAKA
Dinas Kesehatan Kota Salatiga. Profil Kesehatan Kota Salatiga Tahun 2016. Salatiga: Dinas Kesehatan Kota Salatiga; 2017.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pusat Data dan Informasi 2014. Jakarta: Kementerian Kesehatan; 201
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV. 2014.
Murtiastutik D. Buku Ajar Infeksi Menular Seksual. Surabaya: Airlangga University Press; 2008
Peraturan Daerah Kota Salatiga. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Salatiga; 2014 p. 1–45.
Komentar
Posting Komentar